Sebagian besar orang yang ingin menjadi seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) bermula sebagai pekerja honorer. Pekerja honorer adalah mereka yang bekerja secara tidak tetap yang upah mereka dibayar secara bulanan, tanpa memerhatikan jumlah hari kerja pekerja tersebut. Tujuan menjadi pekerja honorer sudah jelas, yakni bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil. Ada 7 langkah yang bisa dilakukan agar honorer diangkat menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil), di antaranya:
1. Langkah Pertama Honorer Diangkat Jadi PNS
Tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi CPNS merupakan tenaga honorer yang memenuhi syarat kumulatif sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 48 Tahun 2005 joPP Nomor: 43 Tahun 2007.
2. Langkah Kedua Honorer Diangkat Jadi PNS
Pada 28 Juni 2010, Kementerian PAN dan RB mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 05 TAHUN 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah yang tercecer atau tertinggal pada pendataan 2005 sepanjang masih memenuhi kriteria PP tersebut di atas. Dalam SE 05 Tahun 2010 pendataan tenaga honorer ini terbagi dalam Kategori I (KI) dan Kategori II (KII). Pendataan dilakukan oleh masing-masing instansi pengelola kepegawaian dengan batas akhir penyerahan data ke BKN untuk Kl pada 31 Agustus 2010 sedangkan KII pada 31 Desember 2010.
3. Langkah Ketiga Honorer Diangkat Jadi PNS
Yang membedakan antara KI dengan KII, yakni Kl merupakan tenaga honorer yang penghasilan/upah/gajinya dibiayai dari APBN/APBD sedangkan KII dibiayai dari Non-APBN/Non-APBD (BP3, dana Komite Sekolah, dll). Tenaga honorer untuk dapat diangkat menjadi CPNS harus memenuhi kriteria, yakni:
1. Bekerja di instansi pemerintah.
2. Diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), atau Pejabat lain yang mempunyai otoritas.
3. Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun.
4. Sumber pembiayaan upah, gaji, penghasilan bersumber dari APBN/APBD (untuk KI).
5. Memiliki masa kerja minimal satu tahun dan masih bekerja terus-menerus dengan tidak terputus sampai saat ini.
Semua kriteria tersebut merupakan persyaratan kumulatif, maksudnya apabila tidak terpenuhi salah satu persyaratan yang dimaksud, maka tenaga honorer tidak bisa diangkat menjadi CPNS.
4. Langkah Keempat Honorer Diangkat Jadi PNS
Terhadap data Kl sudah dilakukan proses Verifikasi dan Validasi oleh Tim Nasional dengan sebutan Memenuhi Kriteria (MK) dan Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Hasil Verifikasi dan Validasi akan diumumkan setelah ditetapkannya PP terkait TH sebagai dasar pengangkatan menjadi CPNS oleh Pemerintah. Terhadap data KII yang sudah diterima BKN; belum ada kebijakan yang diambil karena menunggu regulasi lebih lanjut.
5. Langkah Kelima Honorer Diangkat Jadi PNS
Apabila PP tetang tenaga honorer telah ditetapkan,bagi yang dinyatakan MK untuk dapat diangkat menjadi CPNS masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Sehat dari Dokter, Surat Keterangan Bebas Narkoba, dan Iain-lain.
6. Langkah Keenam Honorer Diangkat Jadi PNS
Untuk mengetahui perkembangan lebih lanjut tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dapat dilihat di website MENPAN-RB (www.menpam. go.id) dan BKN (www.bkn.go.id dan www.sesmabkn.com)
7. Langkah Ketujuh Honorer Diangkat Jadi PNS
Himbauan kepada seluruh masyarakat untuk mewaspadai segala bentuk penipuan yang terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Apabila ada informasi yang meragukan terkait tenaga honorer, untuk konfirmasi dapat menghubungi Humas BKN telp/fax. 021-80882815.
Demikian langkah-langkah agar honorer diangkat menjadi PNS. Semoga artikel ini dapat membantu Anda yang bekerja sebagai honorer di instansi pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Download Inovasi Belajar Mudah, Cepat, dan Praktis Menguasai Materi Tes dan Ilmu Pengetahuan
Tes TOEFL, Ujian Nasional, Tes CPNS, SBMPTN, CAT CPNS